Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Ditemukan dalam 233/PMK.01/2012 dan 239/PMK.01/2015Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disebut PPK, adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa.
Ditemukan dalam 277/PMK.04/2014 dan 38/PMK.01/2016Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Ditemukan dalam 168/PMK.01/2011Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/pembuatan komitmen.
Ditemukan dalam 229/PMK.05/2013, 253/PMK.05/2012, dan 1 dokumen lainnyaPejabat Pembuat Komitmen dalam rangka Penjualan SUN dalam Denominasi Yen, yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau konsultan hukum.
Ditemukan dalam 46/PMK.08/2016Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen, yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau konsultan hukum.
Ditemukan dalam 238/PMK.08/2014Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.
Ditemukan dalam 170/PMK.05/2010Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka penjualan SUN dalam valuta asing yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau konsultan hukum.
Ditemukan dalam 77/PMK.08/2013Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau konsultan hukum.
Ditemukan dalam 34/PMK.08/2011Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 209/PMK.06/2019