Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Pejabat Pembuat Komitmen Belanja Pensiun, yang selanjutnya disebut PPK Belanja Pensiun, adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Pengguna Anggaran atau KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran belanja pensiun atas beban belanja negara.
Pejabat Pembuat Komitmen Belanja Pensiun, yang selanjutnya disebut PPK Belanja Pensiun, adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Pengguna Anggaran atau KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran belanja pensiun atas beban belanja negara.
Ditemukan dalam 138/PMK.05/2011Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2010Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.
Ditemukan dalam 170/PMK.05/2010Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 209/PMK.06/2019Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA atau KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.
Ditemukan dalam 235/PMK.05/2012Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ditemukan dalam 124/PMK.05/2012Pejabat Pembuat Komitmen Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut PPK Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 27/PMK.05/2013Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/Kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.
Ditemukan dalam 228/PMK.05/2010Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.
Ditemukan dalam 167/PMK.02/2017Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2020