Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau konsultan hukum. 4
Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau konsultan hukum. 4
Ditemukan dalam 41/PMK.08/2012Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau konsultan hukum.
Ditemukan dalam 34/PMK.08/2011Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka penjualan SUN dalam valuta asing yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau konsultan hukum.
Ditemukan dalam 77/PMK.08/2013Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan seleksi Agen Pembeli/Penukar dan Konsultan Hukum.
Ditemukan dalam 236/PMK.08/2012Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen, adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual.
Ditemukan dalam 128/PMK.08/2012Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka Penjualan SUN dalam Denominasi Yen, yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau konsultan hukum.
Ditemukan dalam 46/PMK.08/2016Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen, yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau konsultan hukum.
Ditemukan dalam 238/PMK.08/2014Pejabat Pembuat Komitmen untuk penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau Konsultan Hukum.
Ditemukan dalam 72/PMK.08/2018Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas Global, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, dan/atau konsultan hukum.
Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dalam rangka penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014