Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Pejabat Pembuat Komitmen Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut PPK Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pejabat Pembuat Komitmen Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut PPK Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 27/PMK.05/2013Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ditemukan dalam 124/PMK.05/2012Pejabat Pembuat Komitmen Belanja Pensiun, yang selanjutnya disebut PPK Belanja Pensiun, adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Pengguna Anggaran atau KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran belanja pensiun atas beban belanja negara.
Ditemukan dalam 138/PMK.05/2011Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ditemukan dalam 181/PMK.05/2022, 184/PMK.05/2021, dan 2 dokumen lainnyaPejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Ditemukan dalam 182/PMK.05/2022Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Ditemukan dalam 23/PMK.03/2020Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Ditemukan dalam 138/PMK.05/2020, 150/PMK.05/2021, dan 2 dokumen lainnyaPejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2010Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 209/PMK.06/2019Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan 2017, No. 865 pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 80/PMK.05/2017