Kamus Hukum

Teks lengkap:

Pejabat Pemeriksa Fisik adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang barang Impor dan ditunjuk secara langsung melalui sistem komputer pelayanan atau oleh Pejabat Bea dan Cukai.


Ditemukan dalam:
  1. 185/PMK.04/2022

  1. Pejabat Pemeriksa Fisik (100%)

    Pejabat Pemeriksa Fisik adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang barang Impor dan ditunjuk secara langsung melalui sistem komputer pelayanan atau oleh Pejabat Bea dan Cukai.

    Ditemukan dalam 185/PMK.04/2022
  2. Pejabat Pemeriksa Fisik (95%)

    Pejabat Pemeriksa Fisik adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Fisik dan ditunjuk secara langsung melalui aplikasi pelayanan kepabeanan atau oleh Pejabat Bea dan Cukai.

    Ditemukan dalam 225/PMK.04/2015
  3. Pejabat Pemeriksa Barang (92%)

    Pejabat Pemeriksa Barang adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan fisik barang ekspor.

    Ditemukan dalam 22/PMK.04/2019
  4. Instruksi Pemeriksaan (91%)

    Instruksi Pemeriksaan adalah instruksi yang diterbitkan oleh sistem komputer pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai kepada Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melaksanakan Pemeriksaan Fisik Barang.

    Ditemukan dalam 185/PMK.04/2022
  5. Petugas Dinas Luar (87%)

    Petugas Dinas Luar adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan pemasukan atau pengeluaran barang ekspor.

    Ditemukan dalam 22/PMK.04/2019
  6. Pejabat Pemeriksa Dokumen (87%)

    Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data pemberitahuan pabean.

    Ditemukan dalam 185/PMK.04/2022 dan 225/PMK.04/2015
  7. Pejabat Pemeriksa Dokumen (87%)

    Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data Pemberitahuan Pabean.

    Ditemukan dalam /PMK.04/2022
  8. Pejabat Pemeriksa Dokumen (87%)

    Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data PEB.

    Ditemukan dalam 22/PMK.04/2019
  9. Pos pengawasan pabean (84%)

    Pos pengawasan pabean adalah tempat yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor.

    Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2006
  10. Pemeriksaan Fisik (84%)

    Pemeriksaan Fisik adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik untuk mengetahui jumlah dan jenis barang impor yang diperiksa guna keperluan pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean.

    Ditemukan dalam 225/PMK.04/2015
Definisi Pejabat Pemeriksa Fisik | JDIH Kementerian Keuangan