Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pejabat Pemerintah adalah pejabat pemerintah pusat yang diberi tugas tertentu di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pemerintah adalah pejabat pemerintah pusat yang diberi tugas tertentu di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2004Pejabat Pemerintah Daerah adalah pejabat daerah otonom yang diberi tugas tertentu di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2004Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 49/PMK.07/2016Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2016Jabatan Struktural adalah jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2007Pejabat adalah pejabat yang berwenang untuk memberikan Izin Usaha sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2013Penyelenggara Negara adalah pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2008Pejabat yang Menetapkan Keputusan yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pejabat selain PPK yang diberi wewenang menetapkan keputusan di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2021Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan lelang.
Ditemukan dalam 94/PMK.06/2019Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan Lelang.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020 dan 95/PMK.06/2022