Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2022 ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. BENNY RIYANTO
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2022 ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. BENNY RIYANTO
Ditemukan dalam 8/PMK.02/2022Ayat (1) Penyidik di bidang perpajakan adalah pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diangkat oleh Menteri Kehakiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan pelaksanaannya. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Angka 37
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1994Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya DJKN, adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh 3 Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1976 SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, SH. ditjen Peraturan Perundang-undangan PENJELASAN ATAS NOMOR 4 TAHUN 1976 TENTANG PEGAWAI NEGERI YANG MENJADI PEJABAT NEGARA PENJELASAN UMUM Bahwa untuk menjalankan tugas Negara, terdapat sejumlah Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara untuk jangka waktu tertentu. Tugas kewajiban sebagai Pejabat Negara adalah tugas kewajiban yang bersifat luas yang untuk melaksanakannya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga. Sebagai disebutkan, pengangkatan sebagai Pejabat Negara adalah dalam jangka waktu tertentu; oleh sebab itu bagi Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara perlu diatur kedudukan dan hak-hak kepegawaiannya selama menjadi dan sesudah berhenti sebagai Pejabat Negara. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pokok-pokok tentang Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara, sedang pelaksanaan teknisnya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sepanjang mengenai Pegawai Negeri Sipil, dan oleh Menteri Pertahanan- Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata sepanjang mengenai anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 1976Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut DJKN, adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 93/PMK.06/2010Ayat (1) Penyidik di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Menteri Kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan pelaksanaanya. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 1997Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang selanjutnya disebut DJPB, adalah unit eselon 1 pada Departemen Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 249/PMK.02/2011Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disingkat DJKN, adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 174/PMK.06/2010, 175/PMK.06/2010, dan 1 dokumen lainnyaDirektorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disingkat DJKN, adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 160/PMK.06/2013Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang selanjutnya disingkat DJPB, adalah unit eselon 1 pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 69/PMK.06/2016