Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat PPSPM- PP adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA- PP/KPA-PP untuk menguji permintaan pembayaran PPLN dan menerbitkan perintah pembayaran PPLN.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat PPSPM- PP adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA- PP/KPA-PP untuk menguji permintaan pembayaran PPLN dan menerbitkan perintah pembayaran PPLN.
Ditemukan dalam 121/PMK.05/2016Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat PPSPM-PPP adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA-PPP untuk menguji permintaan pembayaran PPLN dan menerbitkan perintah pembayaran PPLN.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2018Pejabat Pembuat Komitmen Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat PPK-PP adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA-PP/KPA-PP untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan penyaluran dana PPLN.
Ditemukan dalam 121/PMK.05/2016Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Ditemukan dalam 166/PMK.07/2019Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Ditemukan dalam 102/PMK.07/2013, 10/PMK.03/2013, dan 12 dokumen lainnyaPejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2013, 109/PMK.05/2016, dan 8 dokumen lainnyaPejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat dengan PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2019Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Ditemukan dalam 105/PMK.07/2020, 115/PMK.07/2013, dan 9 dokumen lainnyaPejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Ditemukan dalam 162/PMK.05/2013Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016