Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat PPSPM-PPP adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA-PPP untuk menguji permintaan pembayaran PPLN dan menerbitkan perintah pembayaran PPLN.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat PPSPM-PPP adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA-PPP untuk menguji permintaan pembayaran PPLN dan menerbitkan perintah pembayaran PPLN.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2018Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat PPSPM- PP adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA- PP/KPA-PP untuk menguji permintaan pembayaran PPLN dan menerbitkan perintah pembayaran PPLN.
Ditemukan dalam 121/PMK.05/2016Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat dengan PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2019Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Ditemukan dalam 105/PMK.07/2020, 115/PMK.07/2013, dan 9 dokumen lainnyaPejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Ditemukan dalam 162/PMK.05/2013Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Ditemukan dalam 72/PMK.05/2016Pejabat Penandatangan SPM yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Ditemukan dalam 222/PMK.05/2014 dan 88/PMK.05/2018Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Ditemukan dalam 102/PMK.07/2013, 10/PMK.03/2013, dan 12 dokumen lainnyaPejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2013, 109/PMK.05/2016, dan 8 dokumen lainnyaPejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat PPK-PPP adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA-PPP untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan penyaluran dana PPLN.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2018