Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA Bendahara Umum Negara/Pembantu PA Bendahara Umum Negara/KPA Bendahara Umum Negara untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA Bendahara Umum Negara/Pembantu PA Bendahara Umum Negara/KPA Bendahara Umum Negara untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Ditemukan dalam 257/PMK.07/2015Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Ditemukan dalam 88/PMK.02/2019 dan 98/PMK.02/2021Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Ditemukan dalam 193/PMK.07/2018Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum 8 Negara yang selanjutnya disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Ditemukan dalam 241/PMK.07/2014Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Ditemukan dalam 84/PMK.08/2020Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Ditemukan dalam 116/PMK.02/2015Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Ditemukan dalam 80/PMK.05/2017Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.
Ditemukan dalam 150/PMK.05/2021, 65/PMK.05/2020, dan 1 dokumen lainnyaPejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Ditemukan dalam 113/PMK.02/2018Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Ditemukan dalam 183/PMK.07/2013 dan 208/PMK.010/2015