Pejabat Pengawas adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menduduki jabatan pengawas pada kantor pelayanan pajak dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.
Pejabat Pengawas adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menduduki jabatan pengawas pada kantor pelayanan pajak dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.
Ditemukan dalam 134/PMK.03/2021Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
Ditemukan dalam 17/PMK.03/2013, 184/PMK.03/2015, dan 1 dokumen lainnyaPejabat adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 86/PMK.03/2013Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
Ditemukan dalam 147/PMK.03/2017, 231/PMK.03/2019, dan 2 dokumen lainnyaPenilai Pajak adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan penilaian.
Ditemukan dalam 234/PMK.03/2022Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, yang selanjutnya disingkat KP2KP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
Ditemukan dalam 29/PMK.03/2020Pemeriksa adalah pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak, pegawai negeri sipil di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan/atau pekerja di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan Bersama.
Ditemukan dalam 34/PMK.03/2018Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab, untuk melaksanakan Pemeriksaan.
Ditemukan dalam 247/PMK06/2014 dan 256/PMK.03/2014Petugas Peneliti PBB adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas untuk melaksanakan Penelitian PBB.
Ditemukan dalam 247/PMK06/2014 dan 256/PMK.03/2014Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disebut KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 143/PMK.03/2020, 239/PMK.03/2020, dan 1 dokumen lainnya