Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural eselon V atau pejabat lain yang ditentukan.
Pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural eselon V atau pejabat lain yang ditentukan.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2011Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2019Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Fungsional Pelelang pada unit yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 38/PMK.06/2017Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
Ditemukan dalam 132/PMK.06/2017Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang menghukum atau Pejabat lain yang ditunjuk.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2004Pejabat Pemeriksa adalah atasan langsung dan/atau Tim Pemeriksa yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain yang ditunjuk. 4
Ditemukan dalam 124/PMK.09/2011Tim Penilai Kinerja Instansi adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bertugas menjamin obyektifitas penilaian oleh pejabat penilai kinerja dan memberikan pertimbangan terhadap usulan kenaikan pangkat dan/atau Jabatan Fungsional Pelelang.
Ditemukan dalam 38/PMK.06/2017Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2011Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai.
Ditemukan dalam 38/PMK.06/2017Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam 213/PMK.09/2009