Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan warga negara Indonesia.
Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan warga negara Indonesia.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2022, PP 47 TAHUN 2013, dan 1 dokumen lainnyaPejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan Warga Negara Indonesia.
Ditemukan dalam 117/PMK.011/2014, 161/PMK.03/2014, dan 1 dokumen lainnyaPejabat Perwakilan Negara Asing yang selanjutnya disebut Pejabat adalah Kepala, pejabat beserta staf Perwakilan Negara Asing kecuali staf yang merupakan Warga Negara Indonesia.
Ditemukan dalam 149/PMK.04/2015Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan konsuler asing beserta stafnya.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 2018Pejabat Badan Internasional adalah kepala, pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan Warga Negara Indonesia.
Ditemukan dalam 117/PMK.011/2014Pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan Warga Negara Indonesia.
Ditemukan dalam 161/PMK.03/2014 dan 162/PMK.03/2014Pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali kepala, pejabat/staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan warga negara Indonesia.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2020Pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di 3 Indonesia, kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan Warga Negara Indonesia.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2013Konsul Jenderal Kehormatan/Konsul Kehormatan Negara Asing untuk Indonesia adalah seorang warga negara Indonesia atau warga negara dari negara ketiga bukan warga negara dari negara pengirim, yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing untuk melaksanakan tugas kekonsuleran di suatu wilayah tertentu di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2018Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekur (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri;
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1999