Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pejabat Polri Yang Berwenang adalah pejabat Polri yang ditunjuk untuk mengeluarkan izin kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, serta memberikan STTP kegiatan politik.
Pejabat Polri Yang Berwenang adalah pejabat Polri yang ditunjuk untuk mengeluarkan izin kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, serta memberikan STTP kegiatan politik.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2017Surat Izin adalah pernyataan tertulis dari pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang memberikan izin yang berisi tentang diizinkannya penyelenggaraan suatu kegiatan keramaian umum dan/atau kegiatan masyarakat lainnya.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2017Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan;
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1999Pejabat yang Berwenang adalah Menteri Keuangan, pejabat yang berwenang membentuk Majelis dan menjatuhkan sanksi, atau pejabat lain yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 190/PMK.01/2018Pengawas JPH adalah aparatur sipil negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan JPH.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2021Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2005Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU yang bersangkutan.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020, 202/PMK.05/2022, dan 1 dokumen lainnyaDalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif adalah gubernur dan/atau wakil gubernur, pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2016Unsur Teknis adalah pejabat/pegawai Bea dan Cukai yang tugas dan fungsinya secara teknis terkait dengan Unsur Kegiatan Pemeriksaan Bea dan Cukai serta Pencegahan dan Penyidikan.
Ditemukan dalam 184/PMK.04/2014Surat Perintah adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Patroli Laut dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan pergerakan kapal patroli.
Ditemukan dalam 179/PMK.04/2019