Pejabat Tertentu adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Pusat yang memimpin lembaga pemerintah non departemen, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
Pejabat Tertentu adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Pusat yang memimpin lembaga pemerintah non departemen, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
Ditemukan dalam 36/PMK.02/2011Pejabat Tertentu adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Pusat yang memimpin lembaga pemerintah non departemen, 4 pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
Ditemukan dalam 115/PMK.02/2009Pejabat Tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah non kementerian, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
Ditemukan dalam PERPRES 105 TAHUN 2013Pejabat Tertentu adalah pejabat kementerian/lembaga yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat pimpinan tinggi utama dan pimpinan tinggi madya.
Ditemukan dalam PERPRES 68 TAHUN 2014Menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Ditemukan dalam PERPRES 105 TAHUN 2013, PERPRES 68 TAHUN 2014, dan 2 dokumen lainnyaPimpinan Instansi Pemerintah adalah Menteri Teknis atau Pimpinan Lembaga Non Departemen.
Ditemukan dalam 231/PMK.02/2009 dan PP 22 TAHUN 2005Kepala Satuan Kerja adalah pemimpin pada unit eselon I atau unit eselon II di tingkat pusat, instansi vertikal, unit pelaksana teknis, dan unit lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 218/PMK.01/2017Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2019Pejabat Pengelola BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional dan keuangan BLU, yang terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 176/PMK.05/2017, 56/PMK.05/2018, dan 1 dokumen lainnyaTipe Khusus Rumah Negara Tipe Khusus adalah rumah negara yang diperuntukkan bagi: a. Menteri; b. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; c. Pimpinan Lembaga Tinggi Negara; d. Pejabat lain yang setingkat.
Ditemukan dalam 248/PMK.06/2011