Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara adalah pejabat yang bertanggung jawab melakukan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lingkungan Satker yang bersangkutan.
Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara adalah pejabat yang bertanggung jawab melakukan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lingkungan Satker yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 196/PMK.06/2017Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah unit yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Pemeriksaan.
Ditemukan dalam 247/PMK06/2014 dan 256/PMK.03/2014Pemeriksa adalah pejabat atau pegawai pada Instansi Pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan PNBP.
Ditemukan dalam 12/PMK.02/2022 dan PP 1 TAHUN 2021Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diminta oleh Menteri atau Pimpinan Instansi Pemerintah untuk memeriksa Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2010Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan Negara adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji dan menandatangani Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan Negara yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 27/PMK.05/2013Pejabat Instansi Pemerintah adalah Sekretaris Jenderal atau pemegang jabatan setingkat yang berfungsi sebagai Sekretaris Jenderal pada Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab atas penyusunan Rencana dan Laporan Realisasi PNBP.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2004Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas melakukan pengawasan jasa Lelang, yang ditunjuk untuk melakukan Pemeriksaan.
Ditemukan dalam 46/PMK.06/2017Wajib Pungut adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk membantu melakukan pemungutan Penerimaan Negara baik penerimaan perpajakan maupun penerimaan non perpajakan menurut peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 148/PMK.04/2020Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 12/PMK.05/2012Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 218/PMK.05/2009