Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Ditemukan dalam 132/PMK.06/2017Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2022 dan /PMK.06/2021Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Ditemukan dalam 55/PMK.06/2018Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 132/PMK.03/2022 dan 147/PMK.05/2019Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Ditemukan dalam 148/PMK.05/2019, 149/PMK.05/2019, dan 1 dokumen lainnyaPejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021, 58/PMK.03/2021, dan 1 dokumen lainnyaPejabat yang Mengusulkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan penetapan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2019Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengusulan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan penetapan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 148/PMK.05/2019 dan 151/PMK.05/2019Pejabat yang Berwenang Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan penetapan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 61/PMK.02/2017