Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15066 (Release-15)
Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif adalah Pejabat Pemerintahan yang diberikan kewenangan untuk mengenakan Sanksi Administratif.
Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif adalah Pejabat Pemerintahan yang diberikan kewenangan untuk mengenakan Sanksi Administratif.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2016Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan bagi pejabat pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2016Pejabat yang berwenang menghukum adalah Pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin bagi PNS.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2011Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam 213/PMK.09/2009Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 97/PMK.09/2018Pejabat yang Berwenang adalah Menteri Keuangan, pejabat yang berwenang membentuk Majelis dan menjatuhkan sanksi, atau pejabat lain yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 190/PMK.01/2018Pemeriksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Ditemukan dalam 55/PMK.06/2018Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Ditemukan dalam 148/PMK.05/2019, 149/PMK.05/2019, dan 1 dokumen lainnya