Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati atau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati atau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 1997Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2002Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berwenang memberi izin yakni Menteri Sosial, Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, dan Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 1980Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam kurun waktu tertentu.
Ditemukan dalam PERPRES 167 TAHUN 2014Pejabat Negara adalah Presiden dan Wakil Presiden, Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan pejabat lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 97/PMK.05/2010Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 112/PMK.07/2016Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2009Pemerintah daerah adalah Gubernur, Walikota, atau Bupati, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011 dan PERPRES 87 TAHUN 2011Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam 156/PMK.05/2019 dan 212/PMK.05/2020Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam 88/PMK.05/2018