Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pejabat yang Lebih Tinggi adalah atasan dari Atasan Langsung secara berjenjang.
Pejabat yang Lebih Tinggi adalah atasan dari Atasan Langsung secara berjenjang.
Ditemukan dalam 97/PMK.09/2018Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2016, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaAtasan Langsung adalah atasan Pegawai yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
Ditemukan dalam 93/PMK.01/2018Atasan Langsung adalah atasan Pegawai yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi atau pejabat yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 221/PMK.01/2021Atasan Langsung adalah Atasan yang mempunyai wewenang komando langsung terhadap Bawahan yang bersangkutan.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014Atasan Langsung Pelaksana yang selanjutnya disebut Atasan Langsung adalah pimpinan Unit Kerja Terkecil yang langsung membawahi Pelaksana, atau pejabat yang diberikan kewenangan sebagai atasan langsung Pelaksana.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID.
Ditemukan dalam 132/PMK.01/2012Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2011Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai.
Ditemukan dalam 38/PMK.06/2017Atasan PPID Tingkat I adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Tingkat I.
Ditemukan dalam 129/PMK.01/2019 dan 200/PMK.01/2016