Pejabat adalah Pegawai yang diangkat dalam jabatan struktural/fungsional di lingkungan Kementerian.
Pejabat adalah Pegawai yang diangkat dalam jabatan struktural/fungsional di lingkungan Kementerian.
Ditemukan dalam 158/PMK.01/2012 dan 159/PMK.01/2012Pejabat adalah Pegawai yang diangkat dalam jabatan struktural/fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 233/PMK.01/2022Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2018 dan UU 5 TAHUN 2014Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2020Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam 37/PMK.07/2019Pejabat Fungsional adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam 135/PMK.05/2022Pejabat Fungsional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam 37/PMK.01/2020Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2017Pejabat Fungsional Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pejabat Fungsional adalah Pegawai yang menduduki jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 221/PMK.01/2021Pejabat Pelaksana adalah CPNS dan PNS di lingkungan Kementerian Keuangan yang menduduki Jabatan Pelaksana.
Ditemukan dalam 200/PMK.01/2022