Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 14/PMK.02/2022Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2021, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaPekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan 2022, No. 132 pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2022Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Ditemukan dalam PERPRES 64 TAHUN 2011Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Ditemukan dalam PERPRES 45 TAHUN 2013Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2013, PP 4 TAHUN 2013, dan 3 dokumen lainnyaPekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2017Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2021Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kegiatan pelayanan yang diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2021Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2022, PP 59 TAHUN 2021, dan 2 dokumen lainnya