Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2020Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2015Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2015 dan PP 46 TAHUN 2015Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2021, PP 36 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaPekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Ditemukan dalam PERPRES 36 TAHUN 2020Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2012, UU 13 TAHUN 2003, dan 2 dokumen lainnyaPekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
Ditemukan dalam PERPRES 109 TAHUN 2013, PERPRES 12 TAHUN 2013, dan 3 dokumen lainnyaPekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2013Pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2013Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2020