Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah.
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997Pekerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja dalam hubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atau imbalan.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2013Peserta Penerima Upah adalah Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2020Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2015 dan PP 46 TAHUN 2015Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2021, PP 36 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaPekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Ditemukan dalam PERPRES 36 TAHUN 2020Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2012, UU 13 TAHUN 2003, dan 2 dokumen lainnyaPekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2020Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2015