Pelaksana Investasi adalah BUMN atau LPEI yang ditugaskan oleh Menteri untuk melaksanakan Investasi Pemerintah PEN.
Pelaksana Investasi adalah BUMN atau LPEI yang ditugaskan oleh Menteri untuk melaksanakan Investasi Pemerintah PEN.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2020 dan 189/PMK.06/2021Perjanjian Pelaksanaan Investasi adalah kesepakatan tertulis untuk melaksanakan Investasi Pemerintah PEN antara Menteri atau pejabat yang yang diberi kuasa dengan Direksi BUMN atau Direktur Eksekutif/Direktur Pelaksana LPEI selaku Pelaksana Investasi.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2020 dan 189/PMK.06/2021Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2021Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2020, 64/PMK.04/2022, dan 1 dokumen lainnyaBadan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah atau badan hukum yang lingkup kegiatannya di bidang pelaksanaan Investasi Pemerintah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2008 dan PP 49 TAHUN 2011Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri yang dilaksanakan melalui penugasan kepada badan usaha penjaminan.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2022, /PMK.08/2021, dan 1 dokumen lainnyaMenteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimaksukkan kedalam Perusahaan.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 1999Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam perusahaan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2004Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam Perusahaan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2002, PP 93 TAHUN 1999, dan 1 dokumen lainnyaPerjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis untuk melakukan Investasi Pemerintah antara Menteri selaku BUN atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN dan/atau BHL selaku OIP.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2020