Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pelaksana Pawang Anjing Pelacak yang selanjutnya disingkat PPAP adalah Pelaksana Tertentu yang bertugas melaksanakan operasional pelacakan dan pengelolaan unit anjing pelacak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pelaksana Pawang Anjing Pelacak yang selanjutnya disingkat PPAP adalah Pelaksana Tertentu yang bertugas melaksanakan operasional pelacakan dan pengelolaan unit anjing pelacak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017Pengelola Pelaporan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Pengelola adalah Pegawai yang bertugas di Inspektorat Jenderal, Unit Kepatuhan Internal, Satuan Pengawasan Intern Badan Layanan Umum Kementerian Keuangan, dan unit lainnya yang mempunyai tugas dan fungsi menangani Pelaporan Pelanggaran.
Ditemukan dalam 205/PMK.09/2022Perwira Keamanan Pelabuhan (Port Security Officer) yang selanjutnya disebut PSO adalah pejabat struktural atau tingkat di bawah kepala kantor pada Kantor Kesyahbandaran Utama atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang bidang tugas dan fungsinya terkait dengan penerapan Koda.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Awak Kapal Patroli adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang secara fungsional menjalankan tugas sebagai Awak Kapal Patroli Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 83/PMK.02/2011Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan, dan kegiatan lain dalam rangka pengawasan.
Ditemukan dalam 185/PMK.04/2022Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat PPIH adalah petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 8 TAHUN 2019Unit Pelaksana Setelmen dan Pencatatan yang selanjutnya disebut UPSP adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang melaksanakan tugas di bidang setelmen dan pencatatan utang.
Ditemukan dalam 12/PMK.08/2013Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Satuan Kerja adalah unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan pengelolaan dan penggunaan anggaran.
Ditemukan dalam 12/PMK.04/2023Satuan Tugas Patroli Laut yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditugaskan melaksanakan Patroli Laut berdasarkan Surat Perintah.
Ditemukan dalam 179/PMK.04/2019Direktur adalah direktur atau pejabat setingkat Eselon II pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tugas dan fungsinya antara lain melaksanakan identifikasi dan klasifikasi barang.
Ditemukan dalam 194/PMK.04/2016