Pelaksana Subsidi Pupuk adalah BUMN yang ditetapkan sebagai pelaksana penugasan/Public Service Obligation (PSO) untuk subsidi pupuk oleh Menteri BUMN.
Pelaksana Subsidi Pupuk adalah BUMN yang ditetapkan sebagai pelaksana penugasan/Public Service Obligation (PSO) untuk subsidi pupuk oleh Menteri BUMN.
Ditemukan dalam 209/PMK.02/2013Pelaksana Subsidi Pupuk adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditetapkan sebagai pelaksana penugasan/Public Service Obligation (PSO) untuk Subsidi Pupuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Ditemukan dalam 68/PMK.02/2016Perusahaan Pelaksana adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertanian yang ditugaskan sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO) untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 203/PMK.02/2010Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSO) adalah rekening milik Menteri Keuangan yang digunakan untuk menampung dana cadangan subsidi/PSO.
Ditemukan dalam 94/PMK.02/2011Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSO) adalah rekening milik menteri keuangan yang digunakan untuk menampung cadangan dana subsidi/PSO.
Ditemukan dalam 120/PMK.07/2010Produsen Benih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memproduksi benih yang ditetapkan sebagai pelaksana penyaluran benih bersubsidi oleh Menteri Negara BUMN.
Ditemukan dalam 66/PMK.02/2013Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran Subsidi/Public Service Obligation (PSO), Penyertaan Modal Negara, dan/atau Dana Bagi Hasil yang dikuasakan kepadanya.
Ditemukan dalam 256/PMK.05/2010Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSO) adalah rekening milik Menteri Keuangan yang digunakan untuk menampung cadangan dana subsidi/Public Service Obligation (PSO).
Ditemukan dalam 150/PMK.02/2011Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah kuasa yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah pada Perusahaan Umum (PERUM) BULOG.
Ditemukan dalam 125/PMK.02/2010Surat Pernyataan Telah Diverifikasi adalah pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh Kuasa PA yang menyatakan bahwa penyaluran Subsidi (Public Service Obligation) telah diverikasi.
Ditemukan dalam 250/PMK.07/2010