Pelaksana Tugas Pengurus adalah pejabat dari Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan operasional Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Pelaksana Tugas Pengurus adalah pejabat dari Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan operasional Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Ditemukan dalam 210/PMK.07/2011Pelaksana Tugas Pengurus adalah pejabat dari pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan operasional Dana Pensiun Lembaga Keuangan. 3
Ditemukan dalam 38/PMK.03/2010Unit Pembina Internal yang selanjutnya disingkat UPI adalah unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan tugas pembinaan JFAK yang tugasnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018Direktur Pelaksana adalah direktur yang diangkat oleh Dewan Direktur untuk membantu Direktur Eksekutif dalam menjalankan kegiatan operasional LPEI.
Ditemukan dalam 141/PMK.010/2009, 142/PMK.010/2009, dan 2 dokumen lainnyaKepala Eksekutif adalah anggota Dewan Komisioner yang bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2011Pejabat Keuangan BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Keuangan adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan BLU.
Ditemukan dalam 176/PMK.05/2017 dan 202/PMK.05/2022Pemimpin BLU adalah Pejabat Pengelola yang bertugas sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU.
Ditemukan dalam 202/PMK.05/2022Direktur Eksekutif adalah anggota Dewan Direktur yang diangkat oleh Menteri untuk menjalankan kegiatan operasional LPEI.
Ditemukan dalam 141/PMK.010/2009 dan 208/PMK.06/2021Pemimpin BLU adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU.
Ditemukan dalam 176/PMK.05/2017Direktur Eksekutif adalah anggota Dewan Direktur yang diangkat Menteri untuk menjalankan kegiatan operasional LPEI.
Ditemukan dalam 142/PMK.010/2009 dan 143/PMK.010/2009