Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang dan pendidikan sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang dan pendidikan sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang dan pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 19/PMK.07/2017Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017Pelaksana Khusus adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pendidikan dan/atau masa kerja sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Pelaksana Khusus adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pendidikan dan/atau masa kerja sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 19/PMK.07/2017Pelaksana Khusus adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang tidak disyaratkan pangkat/golongan ruang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuanmengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksanadi lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 241/PMK.01/2015Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2016Pelaksana Khusus adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan masa kerja sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017Jabatan Pelaksana Tertentu adalah Jabatan pelaksana selain pelaksana umum dan pelaksana khusus yang menduduki Jabatan dengan persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan mengenai Jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 220/PMK.01/2021Pelaksana Tertentu adalah Pelaksana selain Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus yang menduduki jabatan dengan persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018