Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, dan Pelaksana yang menduduki jabatan non awak kapal patroli sebagaimana ditetapkan dalam ketentuanmengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, dan Pelaksana yang menduduki jabatan non awak kapal patroli sebagaimana ditetapkan dalam ketentuanmengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 241/PMK.01/2015Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2016Pelaksana Khusus adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan masa kerja sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2016Pelaksana yang menduduki jabatan awak kapal patroli adalah pelaksana yang menduduki jabatan sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkunganPangkalan SaranaOperasi Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 246/PMK.01/2011Pelaksana Awak Kapal Patroli adalah Pelaksana yang menduduki jabatan awak kapal patroli yang disyaratkan masa kerja dan ukuran panjang kapal sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2016Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang dan pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 19/PMK.07/2017Pelaksana Khusus adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang tidak disyaratkan pangkat/golongan ruang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuanmengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksanadi lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 241/PMK.01/2015Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang dan pendidikan sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Formasi Jabatan adalah kebutuhan jabatan Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai serta kebutuhan jumlah Pelaksana Awak Kapal Patroli sesuai dengan ukuran panjang kapal.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2016