Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pelaksana adalah pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu, termasuk pegawai yang menduduki kelompok jabatan awak/non awak kapal patroli dan jabatan pelaksana khusus.
Pelaksana adalah pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu, termasuk pegawai yang menduduki kelompok jabatan awak/non awak kapal patroli dan jabatan pelaksana khusus.
Ditemukan dalam 246/PMK.01/2011Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, dan Pelaksana yang menduduki jabatan non awak kapal patroli sebagaimana ditetapkan dalam ketentuanmengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 241/PMK.01/2015Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2016Pelaksana yang menduduki jabatan awak kapal patroli adalah pelaksana yang menduduki jabatan sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkunganPangkalan SaranaOperasi Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 246/PMK.01/2011Pelaksana Khusus adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan masa kerja sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2016Pelaksana Awak Kapal Patroli adalah Pelaksana yang menduduki jabatan awak kapal patroli yang disyaratkan masa kerja dan ukuran panjang kapal sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2016Pelaksana Khusus adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang tidak disyaratkan pangkat/golongan ruang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuanmengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksanadi lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 241/PMK.01/2015Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017Jabatan Pelaksana Tertentu adalah Jabatan pelaksana selain pelaksana umum dan pelaksana khusus yang menduduki Jabatan dengan persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan mengenai Jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 220/PMK.01/2021Pelaksana adalah CPNS dan PNS Kementerian Keuangan yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, maupun jabatan fungsional.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017