Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pelaksana adalah CPNS dan PNS Kementerian Keuangan yang tidak menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional tertentu.
Pelaksana adalah CPNS dan PNS Kementerian Keuangan yang tidak menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional tertentu.
Ditemukan dalam 19/PMK.07/2017Pelaksana adalah CPNS dan PNS Kementerian Keuangan yang tidak menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2016Pejabat Pelaksana adalah CPNS dan PNS di lingkungan Kementerian Keuangan yang menduduki Jabatan Pelaksana.
Ditemukan dalam 200/PMK.01/2022Pelaksana adalah CPNS dan PNS Kementerian Keuangan yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, maupun jabatan fungsional.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2018 dan UU 5 TAHUN 2014Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2020Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam 37/PMK.07/2019Pelaksana adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan yang tidak menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
Ditemukan dalam 241/PMK.01/2015Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2017Pejabat adalah Pegawai yang diangkat dalam jabatan struktural/fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 233/PMK.01/2022