Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya.
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2017Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi Korban sampai dengan penanganan berikutnya.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2014Siaga Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memonitor, mengawasi, mengantisipasi, dan mengoordinasikan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2014Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
Ditemukan dalam PERPRES 125 TAHUN 2016, PP 21 TAHUN 2017, dan 2 dokumen lainnyaTanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2007Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Ditemukan dalam 69/PMK.04/2012Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2008Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban dari lokasi kejadian ke tempat yang aman sampai mendapat penanganan medis lanjutan yang memadai.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2017Penyelamatan Korban Konflik adalah serangkaian tindakan yang dilakukan dalam rangka menyelamatkan individu dan/atau kelompok masyarakat yang menjadi korban tindakan kekerasaan, pembunuhan, pengejaran, dan pengusiran pada saat Konflik.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2015Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan Pencarian dan Pertolongan meliputi Siaga Pencarian dan Pertolongan, dan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2014