Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam negeri.
Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam negeri.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.
Ditemukan dalam /PMK.010/2021 dan PP 40 TAHUN 2021Pelaku Usaha adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Pengecer adalah Pelaku Usaha Distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan Barang secara langsung kepada Konsumen.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Pelaku Ekspor adalah orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung untuk memproduksi barang dan/atau jasa dalam rangka Ekspor atau kegiatan pendukung dalam rangka Ekspor.
Ditemukan dalam 200/PMK.05/2017Produsen adalah perusahaan yang memproduksi produk dalam negeri.
Ditemukan dalam PERPRES 63 TAHUN 2018Pedagang Pengumpul adalah Pelaku Usaha yang mempunyai kegiatan usaha melakukan pengumpulan hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil untuk diperdagangkan.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Pelaku Usaha KEK adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.
Ditemukan dalam 68/PMK.010/2021Perusahaan Penjualan Langsung adalah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Barang dengan sistem Penjualan Langsung.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2021