Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2015 dan PP 26 TAHUN 2021Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2004Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2015 dan PP 26 TAHUN 2021Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2004Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2004Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2015Pekebun adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021Izin Usaha Perkebunan adalah izin usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2021Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2004Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2019