Pelampauan BMPP adalah selisih lebih antara persentase BMPP yang diperkenankan dengan persentase penanaman dana terhadap modal LPEI pada saat tanggal laporan dan tidak termasuk Pelanggaran BMPP sebagaimana dimaksud pada angka 40.
Pelampauan BMPP adalah selisih lebih antara persentase BMPP yang diperkenankan dengan persentase penanaman dana terhadap modal LPEI pada saat tanggal laporan dan tidak termasuk Pelanggaran BMPP sebagaimana dimaksud pada angka 40.
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009Pelanggaran BMPP adalah selisih lebih antara persentase BMPP yang diperkenankan dengan persentase penanaman dana terhadap modal LPEI pada saat penanaman dana.
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan yang selanjutnya disebut BMPP adalah persentase maksimum 6 penanaman dana dalam bentuk pembiayaan, penempatan, dan tagihan akseptasi yang diperkenankan terhadap modal LPEI.
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009Dalam hal piutang BLU dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara bersyarat adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh pejabat keuangan BLU.
Ditemukan dalam 230/PMK.05/2009Batas Maksimal Penjaminan adalah nilai maksimal yang diperkenankan untuk penerbitan penjaminan terhadap Pinjaman yang diusulkan memperoleh penjaminan pada tahun tertentu.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020Batas Maksimum Transaksi Derivatif yang selanjutnya disebut dengan BMTD adalah persentase maksimum transaksi derivatif yang diperkenankan terhadap modal LPEI.
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009Imbalan Bunga adalah pembayaran sejumlah uang karena pengembalian penerimaan negara atas kelebihan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB telah 2016, No. 491 melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 49/PMK.07/2016Piutang denda adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat tidak dibayarnya cicilan dan/atau bunga melampaui batas pada perjanjian/penerusan pinjaman kepada BUMN, BUMD, Pemda/atau penerima lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan pada saat terjadinya dan belum dibayar, yang harus diakui dan dicatat pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari aset yang berkaitan.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012Tunggakan adalah jumlah kewajiban Pinjaman Pemda yang terdiri dari kewajiban pokok, bunga, denda, dan/atau biaya lainnya, yang belum dibayar oleh Pemda dan telah melewati tanggal jatuh tempo, sesuai ketentuan naskah perjanjian pinjaman.
Ditemukan dalam 47/PMK.07/2011SKP yang berkaitan dengan STP, adalah SKPKB atau SKPKBT; b. melunasi seluruh pokok PBB atau selisih pokok PBB dalam SKP PBB pada tahun 2015; c. tidak mengajukan upaya hukum perpajakan atas:
Ditemukan dalam 197/PMK.03/2015