Pelanggaran adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Pelanggaran adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Ditemukan dalam 205/PMK.09/2022Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2011Pelanggaran adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang melanggar peraturan perundang- undangan atau ketentuan lain yang berlaku di lingkungan BPKP di bidang kepegawaian dan bidang lainnya.
Ditemukan dalam 19/PMK.05/2016Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan, gambar dan/atau perbuatan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik dan Kode Perilaku.
Ditemukan dalam 190/PMK.01/2018Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan butir-butir korps dan kode etik.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2004Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh seorang AKPD atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 37/PMK.07/2019Pelanggar Tidak Dikenal adalah orang yang tidak diketahui yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana.
Ditemukan dalam 39/PMK.04/2014Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2019Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2011Atasan Langsung adalah PNS yang memanggil, memeriksa, merekomendasikan, dan/atau menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Pegawai bawahannya yang 2018, No. 1122 diduga melakukan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 97/PMK.09/2018