Pelanggaran adalah pelanggaran terhadap Undang- Undang Cukai.
Pelanggaran adalah pelanggaran terhadap Undang- Undang Cukai.
Ditemukan dalam 237/PMK.04/2022Undang-undang ini adalah pelanggaran.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 1992 dan UU 9 TAHUN 1992Sanksi administrasi adalah sanksi berupa denda yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan Undang-undang yang bersifat administratif.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 1996 dan PP 24 TAHUN 1996Transaksi Tidak Wajar adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbankan.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999Tindak pidana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah adalah perbuatan yang oleh Undang-undang ini digolongkan ke dalam jenis pelanggaran yang dikenakan pidana.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1984Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2000Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 2018Pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini yang bukan merupakan ketentuan pidana Pemilu dan terhadap ketentuan lain yang diatur dalam peraturan KPU.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2008Tindak pidana tersebut dalam Pasal 11 Undang-undang ini adalah kejahatan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 1973Peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Undang-undang tentang kearsipan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2004