Pelapor adalah setiap orang yang: a. karena kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan menyampaikan laporan kepada PPATK tentang Transaksi Keuangan Mencurigakan atau Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang; atau b. secara sukarela melaporkan kepada penyidik tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang.
Pelapor adalah setiap orang yang: a. karena kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan menyampaikan laporan kepada PPATK tentang Transaksi Keuangan Mencurigakan atau Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang; atau b. secara sukarela melaporkan kepada penyidik tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2003Pihak Pelapor adalah Setiap Orang yang menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2015Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak dan/atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada pejabat yang berwenang, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, mengenai dugaan telah atau sedang atau akan terjadinya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Ditemukan dalam 177/PMK.03/2022Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.
Ditemukan dalam PERPRES 50 TAHUN 2011Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah melakukan atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, untuk menindak menurut hukum orang pribadi atau badan yang diduga telah melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Ditemukan dalam 177/PMK.03/2022Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai adalah transaksi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai tindak pidana pencucian uang.
Ditemukan dalam 31/PMK.011/2010Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
Ditemukan dalam 55/PMK.01/2017Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ditemukan dalam 143/PMK.010/2009Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai tindak pidana pencucian uang.
Ditemukan dalam 31/PMK.011/2010