Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pelatihan adalah salah satu jenis jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dilaksanakan secara terstruktur yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan seseorang dalam bidang tertentu.
Pelatihan adalah salah satu jenis jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dilaksanakan secara terstruktur yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan seseorang dalam bidang tertentu.
Ditemukan dalam 103/PMK.02/2017Jalur Diklat adalah wahana yang dilalui peserta diklat untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan tujuan pendidikan dan pelatihan.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2012Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses belajar mengajar dengan menggunakan teknik, metode, dan materi tertentu dalam rangka mengalihkan suatu pengetahuan, serta membentuk sikap dan perilaku dengan standar yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2021Pemagangan Industri adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara 3 langsung dibawah bimbingan dan pengawasan pembimbing, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian di bidang Industri.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2015Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997Pelatihan Perikanan adalah keseluruhan kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja di bidang perikanan secara terstruktur dan berjenjang.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2014Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi PNS.
Ditemukan dalam 133/PMK.03/2018Pelatihan adalah pembelajaran yang dilakukan melalui mekanisme transfer ilmu dan pengetahuan, peningkatan keterampilan, serta pembentukan sikap dan perilaku dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang dilakukan dengan cara mengintegrasikan berbagai metode dan sumber dalam bentuk pengembangan Kompetensi selain pendidikan serta dilakukan melalui jalur klasikal dan nonklasikal untuk mendukung pencapaian target kinerja organisasi.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2003Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2021