Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pelayanan Segera (Rush Handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
Pelayanan Segera (Rush Handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
Ditemukan dalam 74/PMK.04/2021Biaya Transportasi (Freight) adalah biaya transportasi barang impor ke tempat impor di daerah pabean, yaitu biaya transportasi yang seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan seperti B/L atau AWB atau dokumen perjanjian lainnya dari barang impor yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 201/PMK.04/2020Ekspor Kembali Barang Impor yang selanjutnya disebut Ekspor Kembali adalah pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan sama dengan TPS ke luar Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 102/PMK.04/2019Diekspor Kembali adalah pengeluaran barang Impor Sementara dari Daerah Pabean sesuai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Ditemukan dalam 142/PMK.04/2011Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2000 dan UU 42 TAHUN 2009Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1995Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu adalah Barang Ekspor yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
Ditemukan dalam 148/PMK.04/2011Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu adalah Barang Ekspor yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
Ditemukan dalam 146/PMK.04/2014Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1999Pengujian adalah penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang meliputi pemeriksaan dari segi teknik, mutu, serta kapasitas sesuai standar yang ditetapkan.
Ditemukan dalam 175/PMK.04/2021