Pelelangan Secara Elektronik (E-Tendering), yang selanjutnya disebut E-Tendering, adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
Pelelangan Secara Elektronik (E-Tendering), yang selanjutnya disebut E-Tendering, adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
Ditemukan dalam 239/PMK.01/2015Pelelangan Secara Elektronik (E-Tendering), yang selanjutnya disebut E-Tendering, adalah tata cara pemilihan penyedia barang/ jasa yang 4 dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
Ditemukan dalam 233/PMK.01/2012Penunjukan langsung adalah pengadaan jasa konstruksi yang dilakukan tanpa melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung yang dilakukan hanya terhadap 1 (satu) penyedia jasa dengan cara melakukan negosiasi, baik dari segi teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2010Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) yang selanjutnya disebut Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 111/PMK.01/2018Lelang SBSN adalah penjualan SBSN di Pasar Perdana Domestik yang diikuti oleh peserta lelang SBSN dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian non kompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang.
Ditemukan dalam /PMK.08/2020Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet, yang selanjutnya disebut Lelang Melalui Internet, adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang untuk mencapai harga tertinggi, yang dilakukan melalui aplikasi lelang berbasis internet.
Ditemukan dalam 90/PMK.06/2016Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 233/PMK.01/2012 dan 277/PMK.04/2014Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ditemukan dalam 239/PMK.01/2015 dan 38/PMK.01/2016Lelang SBSN adalah penjualan SBSN yang diikuti oleh Peserta Lelang, Bank Indonesia, dan/atau LPS untuk Lelang SBSN jangka pendek, atau Peserta Lelang dan/atau LPS untuk Lelang SBSN jangka panjang, dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian nonkompetitif dalam suatu periode waktu penawaran pembelian yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang SBSN.
Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012, 20/PMK.08/2017, dan 1 dokumen lainnyaLelang SUN adalah penjualan SUN di Pasar Perdana Domestik yang diikuti oleh Peserta Lelang SUN dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian non kompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang SUN.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2019