Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pelelangan Wilayah Kerja adalah penawaran Wilayah Kerja tertentu kepada Badan Usaha sebagai rangkaian kegiatan untuk mendapatkan IUP.
Pelelangan Wilayah Kerja adalah penawaran Wilayah Kerja tertentu kepada Badan Usaha sebagai rangkaian kegiatan untuk mendapatkan IUP.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2007Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut Pelelangan adalah metode penawaran Wilayah Kerja untuk mendapatkan pemenang lelang.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021 dan PP 7 TAHUN 2017Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2010Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
Ditemukan dalam 79/PMK.02/2012Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2009Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka pelaksanaan KPBU melalui negosiasi dengan 1 (satu) peserta.
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2015Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2004Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama.
Ditemukan dalam 15/PMK.03/2012, 165/PMK.07/2012, dan 6 dokumen lainnyaPinjam Pakai adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas oleh Kontraktor lain atau Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu dengan jaminan pengembalian barang dengan spesifikasi yang sama.
Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019Pelelangan adalah metode pengadaan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka pelaksanaan KPBU dengan mengikutsertakan sebanyak- banyaknya peserta melalui pengumuman secara luas atau undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2015