Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut Pelelangan adalah metode penawaran Wilayah Kerja untuk mendapatkan pemenang lelang.
Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut Pelelangan adalah metode penawaran Wilayah Kerja untuk mendapatkan pemenang lelang.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021 dan PP 7 TAHUN 2017Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia Pekerjaan Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021 dan PP 22 TAHUN 2020Pelelangan Wilayah Kerja adalah penawaran Wilayah Kerja tertentu kepada Badan Usaha sebagai rangkaian kegiatan untuk mendapatkan IUP.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2007Pelelangan adalah metode pengadaan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka pelaksanaan KPBU dengan mengikutsertakan sebanyak- banyaknya peserta melalui pengumuman secara luas atau undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2015Panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut Panitia Lelang adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka melaksanakan Pelelangan.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2017Dokumen Lelang adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia pelelangan Wilayah Kerja sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran Wilayah Kerja oleh Badan Usaha serta sebagai pedoman evaluasi penawaran oleh panitia pelelangan Wilayah Kerja.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2007Lelang SBSN adalah penjualan SBSN di Pasar Perdana Domestik yang diikuti oleh peserta lelang SBSN dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian non kompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang.
Ditemukan dalam /PMK.08/2020Penyelenggara Lelang adalah KPKNL atau Balai Lelang yang menyelenggarakan lelang dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran Peserta Lelang.
Ditemukan dalam 27/PMK.06/2016Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Melalui Aplikasi Lelang Berbasis Internet yang selanjutnya disebut Lelang Melalui Aplikasi Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis tanpa kehadiran Peserta Lelang untuk mencapai harga tertinggi yang dilakukan melalui Aplikasi Lelang.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020Tender Pemanfaatan BMN, yang selanjutnya disebut Tender, adalah pemilihan mitra guna pengalokasian hak pemanfaatan BMN melalui penawaran secara tertulis untuk memperoleh penawaran tertinggi.
Ditemukan dalam 78/PMK.06/2014