Pelelangan adalah : a. penjualan umum yang dilakukan oleh Kantor Lelang; atau b. penawaran umum, pengalihan, atau penjualan Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek tempat terdaftarnya Efek yang bersangkutan.
Pelelangan adalah : a. penjualan umum yang dilakukan oleh Kantor Lelang; atau b. penawaran umum, pengalihan, atau penjualan Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek tempat terdaftarnya Efek yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1995Penawaran Terbatas adalah penawaran atas Aset Saham pada perusahaan tertutup kepada pihak- pihak tertentu dengan mengacu pada anggaran dasar perusahaan dan/atau perjanjian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditemukan dalam 138/PMK.06/2016Penawaran Terbatas adalah penawaran atas Aset Saham pada perusahaan tertutup kepada pihak-pihak tertentu dengan mengacu pada anggaran dasar perusahaan dan/atau perjanjian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditemukan dalam 71/PMK.06/2015Lelang SUN adalah penjualan SUN yang diikuti oleh: a. Peserta Lelang, Bank Indonesia, dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan, dalam hal Lelang SUN untuk SPN; atau b. Peserta Lelang dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan, dalam hal Lelang SUN untuk Obligasi Negara, dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian non kompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang SUN.
Ditemukan dalam 203/PMK.08/2015 dan 43/PMK.08/2013Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2011Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
Ditemukan dalam 153/PMK.10/2010 dan UU 8 TAHUN 1995Penyelenggara Pasar Alternatif adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan atau menggunakan sistem elektronik untuk mempertemukan transaksi efek atas efek bersifat utang dan/atau sukuk antar pengguna jasa secara terus-menerus di luar bursa efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggara pasar alternatif.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2021Lelang SUN adalah penjualan SUN di Pasar Perdana Domestik yang diikuti oleh Peserta Lelang SUN dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian non kompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang SUN.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2019Penawaran Umum adalah Penjualan Aset Tetap yang ditawarkan secara terbuka kepada masyarakat dan/atau badan hukum sebagai calon pembeli.
Ditemukan dalam 201/PMK.06/2018