Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan.
Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan produksi yang dapat Dikonversi menjadi bukan Kawasan Hutan.
Ditemukan dalam PP 104 TAHUN 2015Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2010Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2010Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.
Ditemukan dalam PP 104 TAHUN 2015Tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2010Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah persetujuan tentang perubahan peruntukan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2021Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau Hutan Produksi Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang produktif menjadi Kawasan Hutan tetap.
Ditemukan dalam PP 104 TAHUN 2015Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2010Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.
Ditemukan dalam PERPRES 88 TAHUN 2017 dan PP 44 TAHUN 2004Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2021