Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pelindungan Keamanan adalah pemberian layanan atau jasa oleh PPATK dan/atau pihak yang berwenang kepada Kepala dan/atau Wakil, beserta suami/istri, dan anak dari ancaman atau tekanan fisik maupun mental pada hari kerja dan di luar hari kerja.
Pelindungan Keamanan adalah pemberian layanan atau jasa oleh PPATK dan/atau pihak yang berwenang kepada Kepala dan/atau Wakil, beserta suami/istri, dan anak dari ancaman atau tekanan fisik maupun mental pada hari kerja dan di luar hari kerja.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2013Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap Pelapor atau Saksi dan kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya termasuk keluarganya.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2003Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2013Perlindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada Saksi, Pelapor, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim beserta keluarganya dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya dalam perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013Pelindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam menangani perkara Tindak Pidana Terorisme.
Ditemukan dalam PP 77 TAHUN 2019Perlindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam perkara tindak pidana terorisme.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2003Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 2004Tindakan Balasan adalah tindakan berupa ucapan, perbuatan, atau tindakan lainnya oleh Terlapor dan/atau pihak-pihak lain yang berhubungan dengan informasi Pelanggaran yang mengganggu rasa aman, merugikan secara kepegawaian, ancaman tindakan hukum, dan/atau dampak negatif lainnya yang diterima oleh Pelapor.
Ditemukan dalam 205/PMK.09/2022Dalam hal Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah Anak, penyidik dapat melakukan perekaman elektronik atau pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual, dengan persetujuan atau tanpa persetujuan orang tua atau walinya, dan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2022Pengumpulan sumbangan masyarakat adalah penghimpunan dan/atau pemberian sumbangan masyarakat yang sah dan tidak mengikat baik berupa barang, uang, dan/atau surat berharga yang dilakukan atau diterima oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bagi kepentingan penanganan fakir miskin.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2015