JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Pelindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman, terhindarnya dari berbagai resiko, dan ketidakpastian terhadap Korban Konflik.


Ditemukan dalam:
  1. PP 2 TAHUN 2015

  1. Pelindungan (-100%)

    Pelindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman, terhindarnya dari berbagai resiko, dan ketidakpastian terhadap Korban Konflik.

    Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2015
  2. Perlindungan Sosial (-100%)

    Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

    Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2012 dan UU 11 TAHUN 2009
  3. Pelindungan Sosial (-100%)

    Pelindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

    Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2019
  4. Tindakan Darurat (-100%)

    Tindakan Darurat adalah upaya yang dilakukan segera untuk mengurangi dampak Konflik guna penyelamatan dan pelindungan korban di wilayah Konflik.

    Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2015
  5. Penyelamatan Korban Konflik (-100%)

    Penyelamatan Korban Konflik adalah serangkaian tindakan yang dilakukan dalam rangka menyelamatkan individu dan/atau kelompok masyarakat yang menjadi korban tindakan kekerasaan, pembunuhan, pengejaran, dan pengusiran pada saat Konflik.

    Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2015
  6. Perlindungan (-100%)

    Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

    Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 2004
  7. Keamanan Penerbangan (-100%)

    Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan pelindungan kepada Penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.

    Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2021
  8. Perlindungan Khusus (-100%)

    Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap Pelapor atau Saksi dan kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya termasuk keluarganya.

    Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2003
  9. Penghentian Konflik (-100%)

    Penghentian Konflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan dan eskalasi Konflik, serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda.

    Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2012
  10. Perlindungan (-100%)

    Perlindungan adalah suatu bentuk upaya dan/atau tindakan yang diberikan oleh instansi terkait sesuai kewenangannya untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap Pelapor dari kemungkinan ancaman dan tindakan pembalasan.

    Ditemukan dalam 19/PMK.05/2016
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)