Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Pemadatan Jam Kerja (Compressed Work Schedule) yang selanjutnya disebut CWS adalah pelaksanaan fleksibilitas waktu bekerja melalui pemberian kompensasi berupa hari bebas kerja bagi pegawai yang memiliki akumulasi kelebihan jam kerja dan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemadatan Jam Kerja (Compressed Work Schedule) yang selanjutnya disebut CWS adalah pelaksanaan fleksibilitas waktu bekerja melalui pemberian kompensasi berupa hari bebas kerja bagi pegawai yang memiliki akumulasi kelebihan jam kerja dan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditemukan dalam 221/PMK.01/2021Fleksibilitas Tempat Kerja (Flexible Working Space) yang selanjutnya disingkat FWS adalah pengaturan pola kerja Pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas Pegawai serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 221/PMK.01/2021Efisiensi Kerja Jabatan (EJ.1) adalah perbandingan antara Beban Kerja jabatan dan Jam Kerja Efektif dalam rangka penyelesaian tugas dan fungsi suatu jabatan serta tugas lainnya.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2016Pegawai adalah adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja.
Ditemukan dalam 172/PMK.06/2020Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada Pemberi Kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan Pemberi Kerja.
Ditemukan dalam 110/PMK.03/2020, 44/PMK.03/2020, dan 2 dokumen lainnyaPenyesuaian (Inpassing) adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 189/PMK.06/2017Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2020 dan UU 4 TAHUN 2016Jam Kerja Efektif di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Jam Kerja Efektif adalah Jam Kerja yang harus dipergunakan untuk menjalankan tugas, yaitu Jam Kerja dikurangi Waktu Luang.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2016Kerja lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi dan kantor Pemerintah.
Ditemukan dalam 125/PMK.05/2009Waktu Luang (Allowance) di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Waktu Luang adalah Jam Kerja yang diperbolehkan untuk dipergunakan secara tidak produktif.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2016