Pemakaian Sementara adalah Pemanfaatan sebagian Aset Kelolaan oleh Mitra dalam jangka waktu dan dengan kriteria tertentu tanpa dikenakan biaya Pemanfaatan.
Pemakaian Sementara adalah Pemanfaatan sebagian Aset Kelolaan oleh Mitra dalam jangka waktu dan dengan kriteria tertentu tanpa dikenakan biaya Pemanfaatan.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Sewa Guna adalah Pemanfaatan Aset Kelolaan oleh Mitra dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Kelolaan yang dilakukan oleh LMAN, dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan dan/atau optimalisasi Aset dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Ditemukan dalam 59/PMK.06/2020Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas oleh Kontraktor lain atau Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu dengan jaminan pengembalian barang dengan spesifikasi yang sama.
Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019Hibah adalah pengalihan kepemilikan Aset Kelolaan kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Kerjasama Pemanfaatan adalah pemanfaatan Aset Badan Pengusahaan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan Badan Pengusahaan dan sumber pembiayaan lainnya.
Ditemukan dalam 4/PMK.06/2013Lelang Hak Menikmati Barang adalah bentuk pemilihan Mitra dengan lelang atas hak yang memberi wewenang untuk menikmati atau memanfaatkan Aset Kelolaan dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan Aset kepada Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan, dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada BPKS.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2014Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN Hulu Migas yang belum atau tidak digunakan secara optimal dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020 dan 89/PMK.06/2019